Rabu, Desember 29th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Viral!!! Dokumen Dukcapil berakhir menjadi pembungkus Gorengan, Susi : Kita Bisa apa, semua tahu nomor kita dan data kita.. so !!!

Rabu, 29 Desember 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Susi Pudjiastuti Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia 2014-2019

Pojokhukum.com – Tersebarnya data pribadi milik Mantan menteri kelautan Susi Pudjiastuti membuat netizen bertanya-tanya  tentang berkas-berkas yang telah tidak terpakai, mengapa bisa menjadi pembungkus gorengan.

Pada Jumat lalu 24 Desember 2021 warganet terheran-heran dengan viralnya lembaran yang berisikan data pribadi milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang berakhir menjadi bungkus gorengan.

Lembaran yang berisikan foto dan data pribadi tersebut di unggah oleh akun Twitter @howtodresvvell pada Jumat (24/12) lalu.

Terkait hal itu Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara, Dokumen tersebut seharusnya dipegang yang bersangkutan setelah diberikan oleh dinas Dukcapil terkait.

“Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh Disdukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya,” kata Zudan

Zudan pun menghimbau, untuk semua data yang berisikan NIK dan data pribadi yang diperoleh dari selembaran harusnya disimpan dengan baik.

“Pada prinsipnya semua dokumen yang ada NIK dan No KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan,” Imbuh Zudan.

Bahkan, Zudan meminta untuk semua dokumen yang sudah tidak digunakan dan bersifat pribadi lebih baik dimusnahkan, Hal ini bertujuan agar data pribadi dilindungi.

“Surat keterangan itu kan untuk penduduk. Bila sudah tidak dipakai dimusnahkan oleh penduduknya biar aman,” jelas Zudan.

Menteri Susi Pudjiastuti pun terheran ran dengan viralnya data pribadi miliknya yang berakhir jadi pembungkus gorengan. Dikutip dari laman Twitter pribadinya  Susi menuliskan  protesnya, bahkan dia mengaku banyak orang yang bertanya ke dia tentang dokumennya itu.

“Kawan-kawan, beberapa hari ini saya dimention, DM (direct messages), dan lain-lain, semua tanya apa pendapat saya tentang hal ini (dokumennya dijadikan bungkus gorengan)? Saya harus berpendapat apa? Hal seperti ini bukannya sudah biasa terjadi?” tulis Susi di akun Twitter pribadinya, Senin (27/12).

Susi pun menyebut hal seperti ini sudah sering terjadi. sayangnya tidak ada tempat pengaduan akan hal ini terang Susi.

“Protes ke mana? Ke siapa? Setiap hari kita dapat WA pinjol, investasi, promo dan lain-lain, semua tahu nomor kita, data kita.. so,” lanjut Susi.

UU PDP sangat diperlukan

Baca juga  Jaksa : Munarman sudah berbaiat kepada ISIS Pimpinan Abu Bakar Al Baghdadi

Dikutip dari Kompas.com Pengamat teknologi informasi (TI) yang juga pakar forensik digital, Ruby Alamsyah, mengatakan  bahwa UU PDP UU PDP sangat diperlukan. Kasus dokumen kependudukan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang berakhir menjadi bungkus gorengan, merupakan salah satu contoh nyata data pribadi kita masih kurang aman. 

Ruby mengatakan, hal ini seharusnya bisa dicegah jika rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) disahkan menjadi UU. 

Menurut Ruby, karena UU PDP masih belum disahkan, maka terkesan seolah tanggung jawab penyimpanan data-data pribadi adalah tanggung jawab warga itu sendiri. 

“Tetapi nanti kalau undang-undang itu sudah ada, pihak manapun yang menyimpan dan memproses data-data pribadi masyarakat itu, mereka harus tanggung jawab juga,” jelas dia.

Ruby mengatakan, seyogianya pihak-pihak yang menyimpan data pribadi masyarakat harus melindungi data tersebut semaksimal mungkin. 

“Dan kalau mau menghapus atau merusak data-data lama, itu diperlukan SOP yang tepat untuk menghancurkan data pribadi tersebut,” kata Ruby. 

Ia menyebutkan, penghapusan data pribadi harus dilakukan dengan cara yang tepat.

 “Kalau di komputer atau secara digital, itu harus menghapus dengan teknik wiping. Kalau data pribadi masyarakat itu berbentuk fisik, SOP-nya adalah harus dirusak secara penuh dan tidak bisa dibaca atau direkonstruksi,” jelas dia. 

Pada kasus yang menimpa Susi, menurut Ruby, kesalahan terletak pada pihak penyimpan data yang tidak memusnahkan dengan benar data yang sudah tidak diperlukan.

“Kesalahan dokumen Bu Susi itu adalah kesalahan pihak yang menyimpan data tersebut. Lalu data tersebut, misalnya, sudah tidak dipakai lagi, mereka buang saja ke tempat sampah atau ke mana gitu,” ujar Ruby.

“Padahal kan ada dumpster collection tuh, mendapatkan data-data pribadi dari tempat sampah, kertas-kertas gitu kan. Nah, mestinya kalau ada SOP yang benar seperti tadi tuh, dia akan men-destroy (menghancurkan) data tersebut pakai shredder (pencacah),” tegas  Ruby.

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *