Rabu, April 7th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

PROTES REFLY HARUN TERKAIT SURAT TELEGRAM KAPOLRI, MEDIA MERUPAKAN “THE FOURTH ESTATE OF DEMOCRACY”

Rabu, 7 April 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

https://www.instagram.com/p/CLqKczUnB0J/

Pojokhukum.com- Sebelum mencabut Surat Telegram (ST) Nomor ST / 759 / IV / HUM.3.4.5. / 2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Telegram (ST) Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 pada 5 April 2021, ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan.

Surat Telegram tersebut memuat 11 poin yang salah satunya menjadi sorotan publik yaitu :

Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.”

Ahli Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik Indonesia. Refly Harun dalam kanal Youtube nya berpendapat bahwa.

“Sangat-sangat aneh, sebab kepolisian bukan tidak paham akan kerja Jurnalistik atau fungsi Pers, sebab pers merupakan pilar keempat demokrasi, pers lah yang sesungguhnya dapat mengontrol jalannya kekuasaan dan pemerintahan” ujarnya dalam kanal youtube (6/4/2021)

Refly pun menyampaikan bahwa dalam negara demokrasi Pers harus diakui sebagai “The Fourth Estate Of Demokrasi “ 

“Media dianggap mampu mengontrol pemerintah dan masyarakat, yang selanjutnya dikenal sebagai pilar keempat demokrasi (The Fourth Estate Of Democracy), setelah lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif”. Pungkasnya.

Pers harus diberi ruang dan kebebasan yang berasaskan kode etik jurnalistik

“harusnya Kapolri menertibkan anak buah agar tidak melakukan kekerasan kepada masyarakat ketika proses penertiban atau penegakan hukum” lanjutnya.

Berikut 11 poin Surat Telegram yang telah dicabut;

  1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
  2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
  3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
  4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.
  5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
  6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
  7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
  8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
  9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
  10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
  11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
Baca juga  24 JAM WAKTU TERSISA DALAM PENCARIAN “MONSTER LAUT KRI NANGGALA 402”

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *