Selasa, Maret 30th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Penjara 3 (tiga) tahun pelaku curat pecah kaca

Selasa, 30 Maret 2021 by Redaksi

POJOKHUKUM-Sepriandi Bin Wahid  (33) yang terjerat  melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana uraian tuntutan  Dedi Januarto Simatupang, S.H., ahirnya divonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dalam sidang Senin, tanggal 29 -03-2021 .

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Taufik A. H. Nainggolan, S.H., sebagai Hakim Ketua, Dwi Nuramanu, S.H.. M.Hum dan Egi Novita, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota erdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf (Schulduitsluitingsgronden) yang dapat menghapuskan kesalahannya maupun alasan pembenar (rechtsvaardigingsgronden) yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan nya maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ucap majelis Hakim sebagaimana  putusan Nomor 90/Pid.B/2021/PN Btm.

Adapun uraian perbuatannya terdakwa Sepriandi Bin Wahid  yakni dengan modus berkeliling mencari Target selanjutnya  di perumahan Eden Park – Batam Center karna kondisi sepi  lalu dengan  cara memukulkan kaca mobil menggunakan kedua tangan secara berulang-ulang sampai  kaca mobil tersebut pecah lalu Terdakwa dalam aksinya mengambil 1 (satu) buah tas warna berisi 1 (satu) buah Handphone Nokia warna silver, 31 (tiga puluh satu lembar) uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sejumlah Rp 1.550.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kunci mobil merk Daihatsu, 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Honda dengan Nopol BP 2528 QF milik Korban Subehan  yang diletakkan di dalam mobil Daihatsu Grand Max warna putih merah ucap Jaksa Dedi dalam pembacaan dakwaan .

Jurnalis   : Cahaya Harahap,S.H.

Redaktur :Cahaya Harahap,S.H.

 

Baca juga  Jaksa Handoko S.H,M.Hum : Pengaturan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Sebuah Langkah Progresif Kejaksaan

Tags :

Ditulis Oleh : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *